Hukum Akikah dan Niat Sekaligus Kurban
Akikah (bahasa Arab Aqiqah) secara bahasa berarti membelah dan memotong. Sehingga hewan yang disembelih pun termasuk disebut akikah, sebab tenggorokannya dibelah dan dipotong.
Selain itu, ada termasuk yang mengartikannya bersama dengan rambut yang terdapat di kepala bayi yang baru terlihat dari perut ibunya (ash-Shan’any, Subulus-Salam, Bab al-Akikah, hlm. 333).
Akikah menurut terminologi syariat adalah hewan yang disembelih untuk anak yang baru dilahirkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah bersama dengan tekad dan kriteria yang spesifik (Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Shahih Fiqhus-Sunnah, Bab al-Akikah, hlm. 636).
Hukum akikah berdasarkan pendapat rajih (kuat) yang disepakati oleh jumhur ulama adalah sunah muakadah. Ini didasarkan terhadap sabda Rasulullah saw ini
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ. (رواه أبو داود 2842:والنسائى162: وأحمد194: والبيهق)
Barangsiapa yang dikaruniai anak dan idamkan beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).” [HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i vol. 7 no. 162, Ahmad vol. 2 no.194, dan al-Baihaqi vol. 9 no. 300]
Sabda Nabi saw, barangsiapa yang dikaruniai anak dan idamkan beribadah atas namanya membuktikan bahwa akikah sunnah hukumnya.
Untuk sarana jasa paket aqiqah di Jombang sanggup pesan di brawijayaaqiqah.com.
Baca Juga: Kisah Orang-Orang Kecil yang Berkurban
Aqiqah Brawijaya adalah sarana aqiqah profesional dan amanah untuk mendukung kamu menjalankan aqiqah cocok syariat.
Kami memberi tambahan harga terjangkau untuk kamu bersama dengan menu masakan yang dijamin tentu sedap daging satenya empuk.
Waktu Pelaksanaan Akikah Tata Cara Aqiqah Sesuai Sunah Rasulullah
Tentang pelaksanaan akikah disyariatkan terhadap hari ketujuh dari kelahiran anak, sebagaimana dijelaskan didalam hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ. (رواه الخمسة عن سمرة بن جندب، وصححه الترمذي )
Tiap-tiap anak itu tergadai bersama dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan terhadap hari yang ketujuh dan diberi nama terhadap hari itu dan juga dicukur kepalanya. [Hadis diriwayatkan oleh lima pakar hadis dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi]
Memang ada beberapa pendapat mengenai kapan selagi pelaksanaan akikah tidak cuman hari ketujuh sehabis kelahiran. Paling tidak ada dua pendapat:
Pertama, pendapat yang dikemukakan oleh ulama madzhab Hambali yang menjelaskan bahwa pelaksanaan akikah boleh terhadap hari ke-14, 21 atau selanjutnya manakala terhadap hari ke-7 dari kelahiran anak, orang tuanya tidak sanggup mengakikahi. Mereka berhujah bersama dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya:
Baca Juga: Siswa Ini Menabung Setahun untuk Berkurban di SD Almadany
الْعَقِيقَةُ تُذْبَحُ لِسَبْعٍ وَلأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَلإِحْدَى وَعِشْرِينَ. [رواه البيهقي19076
Akikah itu disembelih terhadap hari ketujuh dan terhadap hari keempat belas dan terhadap hari keduapuluh satu.” [HR. al-Baihaqi No 19076] Keutamaan Aqiqah Menurut H Nabchan
Kedua, pendapat yang dikemukakan ulama madzhab Syafi’i. Menurut mereka akikah tidak dapat gugur atau hilang penundaannya sampai akikah itu dilakasanakan, walau oleh dirinya sendiri. Mereka berhujah bersama dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Anas ra yang menjelaskan bahwa Nabi baru laksanakan akikah untuk dirinya sehabis beliau menjadi Nabi:
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ. [رواه البيهقي19056
Artinya: “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahkan dirinya sehabis beliau menjadi Nabi.” [HR. al-Baihaqi nomer 19056]
Analisis Hadits
Akan tetapi, ke dua hadis di atas diperselisihkan keotentikannya oleh para ulama. Hadis al-Baihaqi yang diriwayatkan dari Abdullah bin Buraidah di atas dinilai dhaif sebab didalam sanadnya terdapat Ismail bin Muslim al-Makky yang didaifkan oleh Ahmad, an-Nasa’i dan Abu Zur’ah.
Demikian termasuk hadis al-Baihaqi dari Anas ra dinilai daif sebab terhadap sanadnya terdapat seorang yang bernama Abdullah bin al-Muharrar yang dinyatakan lemah oleh beberapa pakar hadis pada lain oleh Ahmad, ad-Daruqutni, Ibnu Hibban dan Ibnu Ma’in (lihat buku Tanya Jawab Agama oleh Tim PP Muhammadiyah Majlis Tarjih, jilid IV halaman 233).
Baca Juga: Busyro Muqoddas: Urusan Dunia Menjadikan Manusia Lupa Diri dan Tuna Moral
Bahkan an-Nawawi menyebut hadis ini sebagai hadis batil sebab al-Baihaqi meriwayatkan lewat jalan Abdullah bin al-Muharrar dari Qatadah. Al-Baihaqi sendiri menyebut hadis ini sebagai hadis munkar. Oleh sebab itu, menurut irit kami hadis-hadis selanjutnya tidak mesti diamalkan.
Kesimpulan Hukum Akikah
Berdasarkan penjelasan di atas, sanggup disimpulkan bahwa:
Pertama, hukum akikah adalah sunnah muakadah dan selagi pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran bayi.
Kedua, yang dituntut untuk laksanakan ibadah akikah adalah orang tua dari bayi yang dilahirkan, sehingga seseorang tidak mesti mengakikahi diri sendiri.
Pelaksanaan akikah disyariatkan terhadap hari ketujuh dari kelahiran bayi. Akikah terikat bersama dengan selagi kelahiran sang bayi selanjutnya dan tidak ada tuntutan akikah dikala telah melebihi 7 hari kelahiran bayi, maupun tatkala seseorang telah dewasa.
Tentang tekad akikah sekaligus kurban bersama dengan satu hewan yang dijalankan selagi Idul Adha tidak dibenarkan. Antara akikah dan kurban punyai ketentuan-ketentuan yang tidak sama satu serupa lain, baik mengenai waktu, syarat. Tidak ada nash al-Qur’an atau hadits yang membuktikan bahwa akikah dan kurban sanggup disatukan. Wallahu a’lam bish–shawab.
No comments:
Post a Comment